Ketetapan Menteri ESDM Terkait Sektor Energi Harus Diimplementasikan dengan Baik

16-04-2020 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina. Foto : Dok/Man

 

Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina meminta kepada pemerintah agar dalam penerapan aturan yang ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait sektor energi, dapat diimplementasi secara baik sehingga masyarakat merasa nyaman akibat kebijakan ini.

 

Kebijakan yang dimaksud adalah ketetapan Menteri ESDM berupa Permen No. 8 Tahun 2020 tentang Tatacara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Selain itu juga ada peraturan turunanya melalui Kepmen ESDM No 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Serta Kepmen ESDM No 90 K/10/MEM/2020 tentang Penugasan kepada PT Pertamina (persero) dalam penyaluran gas bumi kepada pengguna gas bumi di bidang industri.

 

"Khusus pada dukungan penanganan Covid-19 yang dilakukan pihak pemerintah dan semua institusinya, saya meminta memperhatikan poin penting sektor energi ini. Perlu ada relaksasi kontrak jual beli pemasok gas yang dilakukan PGN, BPH Migas ada keringanan pada iuran kegiatan usaha untuk LNG dan realisasi insentif fiskal akibat Permen ESDM No 8/2020 dan Permen ESDM No 10/2020," ujar Nevi usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat secara virtual Komisi VI DPR dengan Dirut PLN, PGN dan Pertamina, Kamis, (16/4/2020).

 

Politisi PKS itu mengatakan, saat ini masyarakat yang menjadi pelanggan-pelanggan PGN tidak dapat menyerap volume gas sesuai kontrak. Sebagian besar pelanggan industri mengurangi produksi atau menutup usahanya untuk sementara. Sehingga prioritas untuk menangani masalah ini adalah pada relaksasi pelaksanaan ketentuan kewajiban untuk mengambil atau membayar (take or pay) antara BUMN Gas dengan para pemasoknya agar dapat diteruskan kepada pelanggan industrinya.

 

Ia menambahkan, apabila Pemerintah tetap pada keputusan untuk memberikan penugasan kepada BUMN Gas agar menurunkan harga jualnya, maka harus ada kompensasi yang diberikan oleh Pemerintah dengan mekanisme dan bentuk yang jelas untuk menjaga keekonomian dan keberlanjutan usaha BUMN.

 

Nevi menjelaskan, meskipun kini Kondisi ketahanan energi listrik diperkirakan aman selama mewabahnya Covid-19, namun sebagai fakta nyata bahwa hingga saat ini kita belum mendapat kepastian waktu kapan wabah ini bisa dikendalikan. Tindakan preventif dari seluruh BUMN Energi strategis seperti Pertamina, PGN dan PLN, menjadi sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

 

Legislator Sumatera Barat II ini mengatakan, bahwa kebijakan Pemerintah secara keseluruhan memberikan beragam stimulus untuk membantu masyarakat menghalau dampak pandemi Corona sudah baik, tapi implementasinya masih ditunggu oleh rakyat.

 

Penggratisan dan pemberian diskon tarif listrik akan efektif karena sasarannya merata kepada masyarakat banyak, lanjutnya. Namun di lapangan banyak keluhan masyarakat bahwa kebijakan ini belum diturunkan. Menurutnya, sasaran pemerintah melalui PLN bahwa pelanggan 450 VA  mendapat penggratisan sedangkan pelanggan 900 VA mendapat diskon 50 persen masih belum cukup. Pelanggan 1.300 VA, kini juga sangat terdampak minimal mesti diberikan perlakuan semisal diskon 25 persen.

 

"Kami masyarakat Sumatera Barat sudah banyak berterima kasih kepada BPH Migas. Alokasi solar subsidi tahun 2020 naik 15 persen dibandingkan tahun 2019, padahal biasanya kenaikan solar cuman 1-3 persen. Namun antrian di SPBU masih banyak terlihat," ungkapnya.

 

Nevi juga menyampaikan beberapa masukan dari masyarakat yang ia himpun diantaranya mengenai nasib rakyat (khususnya di pelosok) agak terganggu akibat kesulitan pasokan barang/jasa yang dibutuhkan. Mestinya anggaran Rp 1,77 triliun dari subsidi BBM, Rp 2,5 triliun dari subsidi listrik, dapat digunakan untuk alokasi penanganan wabah Covid-19 ini sehingga menjamin ketersediaan keperluan energi buat rakyat kecil.

 

"Saya berharap, ketersediaan energi berupa BBM, Gas dan Listrik ini bukan saja hanya untuk 3 bulan saja. Kita tidak tahu, Corona ini kapan usai. Rp 450 triliun yang disiapkan pemerintah mesti efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan rakyat kecil. Kami di Komisi VI, sepakat meminta kepada Pertamina PGN dan PLN untuk tidak menjalankan Peraturan/Regulasi yang dapat menimbulkan kerugian sampai ada kejelasan dan mekanisme insentif maupun kompensasi yang diberikan,"  tutup Nevi. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Komposisi Direksi Baru KAI Bukan Seremonial, Harus Percepat Adaptasi dan Kebijakan Strategis
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, mengingatkan jajaran direksi baru PT Kereta Api Indonesia...
Legislator Dukung Wacana Penghapusan Tantiem dan Perampingan Komisaris BUMN
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pidato Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti pembenahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat perhatian serius dari berbagai...
Jangan Kejar Profit Saja, KAI Harus Jadikan Tanggung Jawab Publik Sebagai Prioritas
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menegaskan bahwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak...
Rivqy Abdul Halim: BUMN Rugi, Komisaris Tak Layak Dapat Tantiem
19-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menegaskan dukungan atas langkah Presiden Prabowo Subianto menghapus tantiem...